Penentuan area prioritas (upaya perbaikan mutu layanan klinis yang perlu diprioritaskan) diperlukan karena adanya keterbatasan sumber daya yang ada di puskesmas. Oleh karena itu tenaga dengan pengelolah puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan.
Penetapan prioritas dilakukan dengan kriteria misalnya (3H + 1P): high risk, high volume, high cost dan kecenderungan terjadi masalah/problem, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas.
Cara menentukan area prioritas di Puskesmas :
- Melakukan pertemuan yang melibatkan petugas pemberi layanan klinis
- Menyusun semua unit pelayanan yang terdapat di puskesmas
- Melakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang diprioritas untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan menggunakan kriteria 3H + 1P (high risk, high volume, high cost & prioritas masalah/problem)
- Memberi skor 1-10 untuk setiap unit layanan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dengan (skor paling tinggi diberikan kepada unit layanan yang memiliki kecenderungan tertinggi terhadap kriteria yang ditetapkan)
- Misalnya untuk unit pelayanan yang memiliki kriteria high risk (resiko tinggi). Laboratorium termasuk unit layanan dengan tingkat resiko yang tertinggi (penyebaran infeksi yang cukup tinggi, sample yang tertukar dll) maka dalam penentuan kriteria high risk (resiko tinggi) laboratorium memiliki skor tertinggi yaitu 10, baru kemudian unit layanan lain mengikuti dengan skor dibawah 10
- Setelah semua unit layanan diberi skor sesuai dengan kriteria yang ditetapkan 3H + 1 P, dihitung nilai akumulasi dari stiap unit layanan tersebut
- Unit layanan yang memiliki skor/nilai akumulatif paling tinggi dipilih & ditetapkan sebagai area prioritas (unit layanan yang perlu diperbaiki lebih dahulu), salah satunya dilakukan FMEA untuk SOP unit layanan tersebut.
Jadi berdasarkan tabel pemilihan dan penentuan area prioritas diatas didapatkan 3 area prioritas yang perlu diperbaiki lebih dahulu yaitu : Laboratorium, Ruang farmasi serta Ruang pendaftaran/Rekam medis.
salam kenal, sy bu wiwik, blognya sangat manfaat
ReplyDeleteSalam kenal kembali bu Wiwik. Terima kasih bu sudah berkenan membaca blog ini, alhamdulillah bisa bermanfaat.
DeleteSilakan jika ada masukan dan sarannya bu :)
Blognya sangat bermanfaat.....terima kasih
ReplyDeleteAlhamdulillah semoga bermanfaat...
DeleteTerima kasih saya butuh info ini Alhamdulillah ada
ReplyDeleteAlhamdulillah semoga bermanfaat...
DeleteIbu boleh mnta no WA gak...ada yg mau sy tanyakan soal artikel ini. .Terima kasih
ReplyDeleteiya silakan kita sharing aja 082131830898
DeleteMakasih bu wiwik sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah, makasih...
Deletehehe..., maaf nama sy finish :)
Sangat bermanfaat dalam proses penyusunan dokumen akreditasi, makasih banyak ya, ditunggu tulisan tulisan yang lain...
ReplyDeleteAlhamdulillah.., kembali kasih...
DeleteIya insyaAllah tulisan akan ditambah lg...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTrimakasih ilmunya
ReplyDeleteKembali kasih, smoga bermanfaat...
DeleteMba kalau nilai2 high coat,h volume,high rist dpt dari mana kriterianya?thx
ReplyDeleteada di buku panduan akreditasi (elemen2 penilaian) di bab 9
Deleteterima kasih pencerahannya bu wiwik...mohon penjelasan setelah ditentukan area prioritas apa yang selanjutnya kita kerjakan. makasi
ReplyDeletemaaf bu baru membaca pesan, klo sdh ditentukan area prioritas berikutnya dibuat FMEA nya bu.
DeleteGood
ReplyDeleteGood
ReplyDeleteTerima kasih kak, sya tunggu postingan postingan tentang akreditasi selanjutnyaa.. agar saya bisa belajar...
ReplyDeleteTerima kasih Blognya sangat bermanfaat Jazakillah ahsanal jaza
ReplyDelete