Dokter gigi yang tertarik menulis

Showing posts with label Akreditasi Puskesmas. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi Puskesmas. Show all posts

Sunday, 30 June 2024

INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

 

·         Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

·         Indikator mutu pelayanan Kesehatan di Puskesmas dibagi menjadi 2 yaitu :

1.    Berdasarkan Bersifat Mandaatori :

o   Indikator Nasional Mutu (INM)

Indikator ini bersifat mandatori untuk dilakukan pengukuran karena sudah ada regulasi yang mengatur mengenai indikator ini. Indikator Nasional Mutu (INM) tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2022.

2.    Bersifat non mandatori

o   Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)

·           Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja yang akan dilaksanakan perbaikan dan peningkatan mutu.

·           Penetapan indikator mutu prioritas dilakukan berdasarkan analisis capaian kinerja mutu yang dilakukan pada tahap persiapan penyusunan rencana strategis mutu. Hasil analisis menghasilkan daftar indikator yang belum memenuhi target.

·           Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP) yang dilakukan upaya perbaikan harus didukung oleh Kepemimpinan Manajemen Puskesmas (KMP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) & Usaha Kesehatan Perorangan dan Penunjang (UKPP) termasuk laboratorium dan kefarmasian.

·           Dalam Menyusun indikator IMPP harus berbasis pada data-data target / capaian, contoh indikator upaya peningkatan mutu :

a.   Capaian yang tidak tercapai terhadap standar/target

b.   Capaian yang lebih rendah dari mitra kaji banding

c.    Capaian yang tidak sesuai harapan pengguna

d.   Capaian yang lebih berpeluang untuk ditingkatkan

o   Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL)

·           Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.

·         Berikut contoh Indikator Mutu yang ada di Puskesmas (INM. IMPP, IMPEL)

https://drive.google.com/file/d/1QPkXLBAkfBh6A3HAQDWEb1XjuYTxO3xw/view?usp=drive_link

Friday, 28 June 2024

PROGRAM KERJA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS


·         Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti diseluruh jajaran yang ada di Puskesmas mulai dari Kepala Puskesmas, penanggung jawab mutu, para koordinator, dan seluruh karyawan.

·         Program peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target, pembagian tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.

·         Kebijakan program kerja peningkatan mutu Puskesmas dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan Puskesmas dan Koordinator, serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam pelaksanaan:

a.     Peningkatan Mutu

b.     Keselamatan Pasien

c.      Manajemen Risiko

d.     Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

e.     Audit Internal

f.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

g.     Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan

·         Program peningkatan mutu disusun secara kolaboratif bersama para koordinator, antara lain :

a.    Koordinator Peningkatan Mutu

b.    Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

c.    Koordinator Keselamatan Pasien

d.    Koordinator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

e.    Koordinator Audit Internal

f.     Koordinator Manajemen Risiko

g.    Koordinator Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan

Penyusunan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, sampai dengan penilaian dan tindak lanjut.

·         Program peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan.

 

Mekanisme penyusunan program kerja mutu :

-       Pembentukan tim mutu Puskesmas yang telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Puskesmas. Tim mutu terdiri dari Penanggung jawab mutu serta para koordinator (Peningkatan Mutu, PPI, Keselamatan Pasien, Manajemen Risiko, Audit Internal, K3, Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan)

-       Pertemuan tim mutu untuk penyusunan rencana program kerja mutu

-       Sosialisasi rencana program kerja mutu kepada seluruh staf dan karyawan Puskesmas

-       Menetapkan rencana program kerja mutu menjadi program kerja mutu melalui Keputusan Kepala Puskesmas

 

Berikut contoh program kerja peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas

Program Kerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas

 

 

Thursday, 27 June 2024

PERUMUSAN ATAU PENENTUAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS PUSKESMAS (IMPP)

Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)

Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas melakukan pengukuran indikator mutu yang terdiri atas:

  1. Indikator Nasional Mutu (INM) Indikator ini merupakan indikator yang wajib diukur dan dilaporkan oleh seluruh Puskesmas.
  2. Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP), Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang upaya perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
  3. Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL) Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.

Tulisan kali ini akan dibahas secara khusus mengenai Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP). Seperti telah disebutkan diatas bahwa IMPP disusun/dirumuskan berdasarkan prioritas permasalahan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, sehingga saat telah ditetapkan menjadi IMPP maka upaya perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium dan kefarmasian.


Contoh:

Masalah tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di wilayah kerja adalah tingginya prevalensi ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan triple eliminasi (pemeriksaan sypilis, Hepatitis B, dan HIV) maka dilakukan upaya perbaikan pada kegiatan UKP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis untuk memberikan pelayanan ANC secara lengkap, dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan triple eliminasi, dan diperlukan dukungan manajemen untuk mengatasi masalah ibu hamil yang melakukan pemeriksaan triple eliminasi.


Berikut sharing yang dilakukan Puskesmas kami dalam merumuskan IMPP :

1.    Penentuan dasar masalah/melakukan identifikasi permasalahan

Dalam menentukan dasar permasalahan prioritas Puskesmas, bisa menggunakan data yang tersedia di Puskesmas antara lain :

 

·      Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) tahun sebelum, indikator-indikator apa yang belum tercapai

·      Data PIS-PK

·      SMD-MMD

·      Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan

2.    Pemilihan area prioritas menggunakan metode Urgency, Seriousness, Growth  (USG)

3.    Mencari penyebab akar masalah menggunakan fishbone

4.    Menyusun rencana tindak lanjut

5.    Menyusun pengukuran dan pemantauan


Berikut kami sertakan link penyusunan/perumusan IMPP

Mekanisme Penyusunan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)






Monday, 4 December 2017

Pengertian Akreditasi Dan Manual Mutu atau Pedoman Mutu Puskesmas


Akreditasi puskesmas adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaran akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar akreditasi.
Surveyor akreditasi puskesmas terdiri dari surveyor dibidang administrasi dan manejemen, bidang upaya kesehatan masyarakat dan bidang upaya kesehatan perseorangan
Penetapan status akreditasi puskesmas terdiri atas :
  • Tidak terakreditasi
  • Terakreditasi dasar
  • Terakreditasi madya
  • Terakreditasi utama
  • Terakreditasi paripurna
Mekanisme akreditasi dibutuhkan untuk menjamin bahwa perbaikan mutu peningkatan kinerja dan penerapan manajemen resiko dilakukan secara berkesinambungan di puskesmas. Penilaian akreditasi sendiri dilakukan oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang telah di tetapkan.
Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, manajemen mutu dan sistem penyelenggaran pelayanan dan program, serta penerapan manajemen resiko dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi
Akreditasi puskesmas menilai 3 kelompok pelayanan di puskesmas yakni :
Kelompok administrasi manejemen :
Bab 1 : Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab 2 : Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab 3 : Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Kelompok upaya kesehatan masyarakat :
Bab 4 : Upaya kesehatan masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Bab 5 : Kepemimpinan dan Manejemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM)
Bab 6 : Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat
Kelompok upaya kesehatan perorangan :
Bab 7 : Layanan Klinis yang berorientasi pasien (LKBP)
Bab 8 : Manejemen penunjang layanan klinis (MPLK)
Bab 9 : Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Prosedur pelaksanaan akreditasi Puskesmas
Manual Mutu
Manual mutu puskesmas adalah dokumen yang memberikan informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang manejemen mutu Puskesmas. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh organisasi. Manual mutu tersebut meliputi :
Manual mutu adalah suatu pedoman bagi puskesmas ABCD yang menjelaskan dan membimbing puskesmas dalam pelaksanaan sistem manajemen mutu di puskesmas.
Manual mutu adalah suatu dokumen yang digunakan untuk :
  1. Mengkomunikasikan kebijakan dan sasaran mutu kepada seluruh staf puskesmas
  2. Menggambarkan keterikatannya dengan prosedur sistem mutu yang terdokumentasi
  3. Memberikan gambaran bahwa puskesmas memiliki kebijakan dalam mengelola organisasi untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Isi /Susunan Manual Mutu :
Kata Pengantar
  1. Pendahuluan
  1. Latar belakang
  1. Profil Organisasi
  2. Kebijakan Mutu
  3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis)
  1. Ruang Lingkup
  2. Tujuan
  3. Landasan hokum dan acuan
  4. Istilah dan definisi

  1. Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan
  1. Persyaratan umum
  2. Pengendalian dokumen
  3. Pengendalian rekaman

  1. Tanggung Jawab Manajemen
  1. Komitmen manajemen
  2. Fokus pada sasaran/pasien
  3. Kebijakan mutu
  4. Perencanaan sistem manajemen mutu dan pencapaian sasaran kinerja/mutu
  5. Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
  6. Wakil manajemen mutu/penanggung jawab manajemen mutu
  7. Komunikasi internal

  1. Tinjauan Manajemen :
  1. Umum
  2. Masukan tinjauan manajemen
  3. Luaran tinjauan

  1. Manajemen Sumber Daya
  1. Penyediaan sumber daya
  2. Manajemen sumber daya manusia
  3. Infrastruktur
  4. Lingkungan kerja

  1. Penyelenggaraan Pelayanan :
  1. Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas :
  1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan pengukuran kinerja
  2. Proses yang berhubungan dengan sasaran :
  1. Penetapan persyaratan sasaran
  2. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran
  3. Komunikasi dengan sasaran
  1. Pembelian (jika ada)
  2. Penyelenggaraan UKM:
  1. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya
  2. Validasi proses penyelenggaraan upaya
  3. Identifikasi dan mampu telusur
  4. Hak dan kewajiban sasaran
  5. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jika ada)
  6. Manajemen resiko dan keselamatan
  1. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan sasaran kinerja UKM :
  1. Umum
  2. Pemantauan dan pengukuran :
  1. Kepuasan pelanggan
  2. Audit internal
  3. Pemantauan dan pengukuran proses
  4. Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
  1. Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
  2. Analisis data
  3. Peningkatan berkelanjutan
  4. Tindakan korektif
  5. Tindakan preventif
  1. Pelayanan klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan):
  1. Perencanaan pelayanan klinis
  2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan
  3. Pembelian/pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis :
  1. Proses pembelian
  2. Verifikasi barang yang dibeli
  3. Kontrak dengan pihak ketiga
  1. Penyelenggaraan pelayanan klinis:
  1. Pengendalian proses pelayanan klinis
  2. Validasi proses pelayanan
  3. Identifikasi dan ketelusuran
  4. Hak dan kewajiban pasien
  5. Pemeliharaan barang milik pelanggan (specimen, rekam medis, dsb)
  6. Manajemen resiko dan keselamatan pasien
  1. Peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien :
  1. Penilaian indikator kinerja klinis
  2. Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien
  3. Pelaporan insiden keselamatan pasien
  4. Analisis dan tindak lanjut
  5. Penerapan manajemen resiko
  1. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:
  1. Umum
  2. Pemantauan dan pengukuran:
  1. Kepuasan pelanggan
  2. Audit internal
  3. Pemantauan dan pengukuran proses kinerja
  4. Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
  1. Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
  2. Analisis data
  3. Peningkatan berkelanjutan
  4. Tindakan korektif
  5. Tindakan preventif

  1. Penutup
Lampiran (jika ada)




INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

  ·          Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kese...