Dokter gigi yang tertarik menulis

Showing posts with label mutu & keselamatan pasien. Show all posts
Showing posts with label mutu & keselamatan pasien. Show all posts

Wednesday, 7 October 2020

Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Tulisan ini, merupakan rangkuman tentang pelaporan insiden keselamatan pasien di FKTP dari  Live on Youtube Keselamatan Pasien di FKTP/link youtube yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam rangka memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day) yang jatuh setiap tanggal 17 September. Tulisan ini sendiri juga sebagai catatan pribadi bagi penulis agar lebih mudah membuka kembali saat dibutuhkan.

Mengapa pelaporan insiden penting ?
Karena pelaporan pelaporan akan menjadi proses pembelajaran untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 

Apa yang harus dilaporkan ?
  • Kejadian yang sudah terjadi
  • Kejadian yang nyaris terjadi
  • Kejadian yang potensial terjadi
Siapa yang membuat laporan insiden?
  • Siapa saja atau semua staf fasilitas kesehatan yang pertama menemukan kejadian atau insiden
  • Siapa saja atau semua staf yang terlibat dalam kejadian atau insiden
Membangun system pelaporan insiden
  • Kebijakan
  • Alur pelaporan
  • Formulir pelaporan
  • Prosedur pelaporan
  • Sosialisasi pada seluruh karyawan

Pasal 18 PMK 11 tahun 2017
  • (1) Setiap Insiden harus dilaporkan secara internal kepada tim Keselamatan Pasien dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada Formulir 1. 
  • (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh tim Keselamatan Pasien untuk memastikan kebenaran adanya Insiden. 
  • (3) Setelah melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Keselamatan Pasien melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan pemeriksaan dokumen. 
  • (4) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Keselamatan Pasien menentukan derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause Analysis (RCA) dengan metode baku untuk menemukan akar masalah. 
  • (5) Tim keselamatan pasien harus memberikan rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil Root Cause Analysis (RCA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 
  • (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Root Cause Analysis (RCA) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Komite Nasional Keselamatan Pasien.
Pasal 19 PMK 11 tahun 2017
  • (1) Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden, secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan format laporan tercantum pada Formulir 2 dan Formulir 3 Peraturan Menteri ini. 
  • (2) Pelaporan Insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan analisis, serta mendapatkan rekomendasi dan solusi dari tim Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan. 
  • (3) Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan Keselamatan Pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).
  • (4) Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berhak. 
Pasal 20 PMK 11 tahun 2017

Setelah menerima pelaporan Insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Komite Nasional Keselamatan Pasien melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback) berupa rekomendasi Keselamatan Pasien dalam rangka mencegah berulangnya kejadian yang sama di fasilitas pelayanan kesehatan lain secara nasional.  

Pasal 21 PMK 11 tahun 2017

Setiap dokumen pelaporan dan analisis Insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 tidak diperuntukkan sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan. 

Alur pelaporan insiden
  • Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD/KTC/KPC) di fasilitas pelayanan kesehatan, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak / akibat yang tidak diharapkan
  • Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insiden dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan langsung (paling lambat 2x24 jam) 
  • Bentuk formulir 1 yang terdapat pada lampiran PMK No. 11 Tahun 2017




  • Berikut link artikel mengenai jenis-jenis insiden dan cara pengisian formulir laporan.  Insiden dan contoh pengisian formulir laporan insiden
  • Jangan menunda laporan
  • Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor
  • Atasan langsung akan memeriksa laporan & melakukan grading risiko (menggunakan matriks grading risiko) terhadap insiden yang dilaporkan 


  • Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi & analisa yang akan dilakukan (menggunakan matriks tindakan sesuai tingkat & band risiko)



  • Berikut link artikel cara melakukan grading dan menentukan Severity Assessment/Kajian Keparahan 
  • Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke tim keselamatan pasien
  • Tim Keselamatan Pasien akan menganalisa kembali hasil investigasi & laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan regrading
  • Untuk grade kuning/merah, tim keselamatan pasien akan melakukan analisis akar masalah / Root Cause Analysis (RCA). Berikut tulisan mengenai Prosedur Melakukan RCA 
  • Setelah melakukan RCA, tim keselamatan pasien akan membuat laporan & rekomendasi untuk perbaikan serta "pembelajaran" berupa : petunjuk / "safety alert" untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali
  • Hasil RCA, rekomendasi & rencana kerja dilaporkan kepada kepala fasyankes
  • Rekomendasi untuk "perbaikan dan pembelajaran" diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait serta sosialisasi kepada seluruh unit di fasyankes
  • Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian disatuan kerjanya masing-masing
  • Monitoring & evaluasi perbaikan oleh tim keselamatan pasien 


Wednesday, 21 August 2019

PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN (PTM) PUSKESMAS

Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM) Puskesmas
Pertemuan yang dilakukan oleh manajemen Puskesmas secara periodik untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu, dan kinerja pelayanan atau upaya Puskesmas guna memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektifitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan Puskesmas.

Fokus Tinjauan Manajemen
  • Menilai apakah sistem manajemen efektif dan efisien : dilihat dari capaian kinerja
  • Menilai apakah sistem manajemen (Puskesmas, dan sistem manajemen mutu berjalan sesuai dengan pedoman-pedoman yang ada dalam standar akreditasi dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan)
  • Menilai efektifitas perbaikan yang dilakukan
  • Menindak lanjuti dalam perbaikan terhadap sistem manajemen mutu, dan sistem penyelenggaraan pelayanan
Efektivitas Dari Sistem Manajemen Dilihat Dari
  • Capaian kinerja organisasi (efektivitas organisasi, dan efisiensi penggunaan sumber daya), yang dilihat dari :
    • Hasil capaian kinerja : outcome, process
    • Hasil audit kinerja (outcome, process) oleh auditor internal
    • Kejadian/insiden yang tidak diharapkan
  • Efektivitas upaya perbaikan yang dilakukan :
    • Tindak lanjut hasil audit
    • Tindak lanjut capaian kinerja yang rendah
    • Tindak lanjut terhadap keluhan pelanggan
  • Ketersediaan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan
  • Pelaksanaan dan efektifitas dari regulasi internal yang ada (kebijakan, pedoman/panduan, SOP)
Pelaksanaan Pertemuan Tinjauan Manajemen Mutu (PTM)

Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM) dipimpin oleh penanggung jawab mutu. Yang harus diundang atau harus ada saat pertemuan tinjauan manajemen yaitu kepala puskesmas, penanggung jawab mutu, audit internal (ketua & anggota), auditee (terutama yang belum sempat diaudit), penanggung jawab usaha (administrasi manajemen/ADMEN, usaha kesehatan masyarakat/UKM, usaha kesehatan perorangan/UKP), pengendalian & pencegahan infeksi (PPI), manajemen resiko dan kepuasan/komplain pelanggan. 

Agenda Pertemuan Tinjauan Manajemen
  • Pembukaan oleh penanggung jawab manajemen mutu
  • Arahan dari kepala Puskesmas
  • Pembahasan hasil pertemuan tinjauan manajemen mutu yang lalu
  • Pembahasan hasil audit internal
  • Pembahasan umpan balik/keluhan pelanggan
  • Hasil penilaian kepuasan  pelanggan
  • Hasil penilaian kinerja
  • Masalah - masalah operasional yang terkait dengan penerapan sistem manajemen mutu, penyelanggaraan pelayanan (klinis dan UKM)
  • Rencana perbaikan/perubahan yang perlu dilakukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan (klinis & UKM)
  • Rekomendasi untuk perbaikan
  • Penutup
Langkah - Langkah Pertemuan Tinjauan Manajemen
  • Penanggung jawab manajemen mutu bersama kepala Puskesmas mempersiapkan pertemuan tinjauan manajemen : rencana waktu, tempat, agenda, dan siapa saja yang akan diundang
  • Penanggung jawab manajemen mutu mengundang peserta pertemuan
  • Penangggung manajemen mutu memimpin pertemuan/rapat tinjauan manajemen : melaksanakan sesuai agenda, memimpin proses paparan/diskusi selama pertemuan berlangsung
  • Penanggung jawab manajemen mutu memberikan umpan balik/simpulan rapat tinjauan manajemen
  • Penanggung jawab manajemen mutu melakukan pemantauan perbaikan sesudah pertemuan/rapat tinjauan manajemen

Karakteristik Pertemuan Tinjauan Manajemen
  • Berkala
  • Direncanakan dengan baik
  • Didokumentasikan dengan baik
  • Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu & dampaknya pada mutu dan kinerja
  • Membahas perubahan yang perlu dilakukan
  • Hasil pertemuan ditindak lanjuti
  • Tindak lanjut dipantau pelaksanaannya
  • Pihak manajemen dan pelaksana yang terkait diundang dalam rapat
  • Pertemuan diawali dengan pembahasan  hasil dan tindak lanjut pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya
  • Dilaksanakan dengan agenda yang jelas
  • Menghasilkan luaran :
    • Rencana perbaikan
    • Rencana peningkatan kepuasan pelanggan
    • Rencana pemenuhan sumber daya yang diperlukan
    • Rencana perubahan-perubahan untuk mengakomodasi persyaratan produk/layanan/pelanggan
Input Tinjauan Manajemen
  • Hasil audit internal, melakukan pemaparan hasil audit baik yang sudah dilakukan maupun yang belum diselesaikan.
  • Umpan balik pelanggan
  • Kinerja proses
  • Pencapaian sasaran-sasaran mutu maupun indikator-indikator kinerja
  • Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan
  • Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu
  • Kebijakan mutu dan kebijakan pelayanan/upaya puskesmas
  • Perubahan yang perlu dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan/penyelenggaraan upaya Puskesmas
Output Tinjauan
  • Keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan :
    • Peningkatan efektivitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan
    • Peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan pelanggan
    • Identifikasi perubahan-perubahan yang diperlukan baik pada sistem manajemen mutu maupun sistem pelayanan
    • Penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan agar sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan efektif




Friday, 16 August 2019

PROGRAM KERJA TIM MANAJEMEN MUTU / KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)

PROGRAM KERJA TIM MANAJEMEN MUTU


   A.    PENDAHULUAN
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam pelayanan kesehatan,      harus dapat memberikan jaminan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata dan memuaskan masyarakat dengan tidak mengabaikan mutu pelayanan yang diberikan.
Dalam penyelenggaraannya puskesmas mempunyai beberapa prinsip penyelenggaraan antara lain pelayanan yang mudah dijangkau dan bermutu.

   B.    LATAR BELAKANG
           Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara UKM dan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya, Puskesmas diharapkan selalu meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien. Untuk mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien serta untuk meningkatkan kinerja puskesmas maka dibuatlah rencana program kerja untuk peningkatan mutu puskesmas dan keselamatan Pasien.


   C.    TUJUAN
             a.     Tujuan Umum
                  Meningkatkan kinerja Puskesmas
            b.    Tujuan Khusus
                  Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien

   D.   SASARAN
            Seluruh  setiap ruangan/unit/layanan/program di Puskesmas Sidoarjo


     



E.     EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATANDAN PELAPORAN

    Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan          pelaporan hasil- hasil yang dicapai pada bulan tersebut


F.    PENCATATAN , PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

·       Sensus harian indikator mutu dan pelaporan dilakukan setiap bulan
·       Dilakukan pencatatan dan pelaporan indikator mutu dan kinerja pelayanan dari tiap unit kerja dan program
·       Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan tiap tiga bulan oleh tim mutu dan kinerja Admen, UKM dan UKP kepada Penanggung Jawab Manajemen Mutu
·       Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan tiap tiga bulan oleh Tim Manajemen Mutu kepada Kepala Puskesmas
·       Dilakukan pelaporan tahunan hasil analisis penilaian mutu dan kinerja pelayanan oleh Tim Manajemen Mutu kepada Kepala Puskesmas
·       Dilakukan monitoring, pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PPI dari tiap unit layanan dan program setiap bulan
·       Dilakukan pelaporan hasil analisis pelaksanaan PPI tiap tiga bulan oleh penanggung jawab PPI kepada Kepala Puskesmas
·       Dilakukan pencatatan, pelaporan, penilaian (grading risiko) dan penanganan terhadap insiden internal (KTD, KPC, KNC) yang terjadi oleh penanggung jawab manajemen Risiko kepada Kepala Puskesmas

G.      SUMBER DANA
           -






                                                                         KEPALA UPT. PUSKESMAS SIDOARJO




                                                                               dr. Hinu Sulistijorini, Ririn, MMRS
                                                                                                        Pembina
   NIP. 


















Tuesday, 11 December 2018

Insiden internal, Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Sentinel, Contoh Kasus

Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. 

Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
  • Kejadian Tidak Diharapkan, selanjutnya disingkat KTD adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien
  • Kejadian Nyaris Cedera, selanjutnya disingkat KNC adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien
  • Kejadian Tidak Cedera, selanjutnya disingkat KTC adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien, tetapi tidak timbul cedera
  • Kejadian Potensial Cedera, selanjutnya disingkat KPC adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden
  • Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang temporer dan membutuhkan intervensi untuk mempetahankan kehidupan, baik fisik maupun psikis, yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit atau keadaan pasien. 
Pelaporan insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut pelaporan insiden adalah suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran

Contoh kasus insiden internal (Pasien yang berobat di ruang pemeriksaan umum dan kesehatan gigi dan mulut, mendapat 2 resep dengan masing-masing resep terdapat antibiotika/double antibiotika)






Wednesday, 7 November 2018

Panduan Evaluasi Perilaku Petugas Pemberi Layanan Klinis (Self Evaluation & Peer Review)

PANDUAN PELAKSANAAN EVALUASI MANDIRI (SELF
EVALUATION) & PENILAIAN REKAN (PEER REVIEW) TERHADAP
PERILAKU PETUGAS PEMBERI LAYANAN KLINIS PUSKESMAS SIDOARJO

I. DEFINISI
Evaluasi merupakan suatu proses atau kegiatan pemilihan, pengumpulan analisis dan penyajian informasi yang sesuai untuk mengetahui sejauh mana suatu tujuan program, prosedur produk atau strategi yang dijalankan telah tercapai sehingga bermanfaat bagi pengambilan keputusan serta dapat menentukan beberapa alternative keputusan untuk program selanjutnya. Evaluasi adalah untuk membangun dan afirmatif, bukan untuk menghakimi.

Self evaluation atau evaluasi mandiri merupakan alat belajar mandiri (self-directed device), yang bisa digunakan untuk mengembangkan diri. Karena dengan self evaluation kita dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan masing-masing sehingga dimungkinkan akan memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kelebihan tersebut secara terus-menerus. Self evaluation dapat menumbuhkan sikap mandiri dalam mengevaluasi secara rasional kekurangan diri sendiri sehingga berdampak pada perenungan diri.

Peer review atau peer evaluation merupakan sebuah proses dimana seseorang menilai hasil kerja teman sejawatnya. Peer review dapat digunakan untuk membantu dalam mengembangkan kemampuan bekerja sama, mengkritisi proses dan hasil belajar orang lain dan menerima feedback atau kritik dari orang lain.

Kombinasi penggunaan evaluasi mandiri (self evaluation) dan evaluasi rekan (peer assessment) untuk penilaian formatif akan lebih meningkatkan efektifitas penilaian. Evaluasi mandiri dan evaluasi rekan (peer review) perilaku pemberi layanan klinis merupakan bentuk evaluasi atau penilaian terhadap perilaku pemberi layanan klinis.

Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku petugas dalam pemberian pelayanan klinis. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.

II. RUANG LINGKUP


Dalam penyelenggaraanya upaya puskesmas dan pelayanan klinis memperhatikan mutu layanan klinis untuk kepuasan pelanggan. Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku petugas dalam pemberian pelayanan klinis. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan. Adapun ruang lingkup penilaian atau evaluasi mandiri (self evaluation) dan penilaian rekan (peer review) melibatkan tenaga pemberi layanan klinis di puskesmas Sidoarjo. Penilaian perilaku pemberi layanan klinis berdasarkan dari tata nilai Puskesmas Sidoarjo yaitu “ CERIA” yang meliputi :

Cakap     : memiliki kompetensi dan kemampuan yang terlatih dalam memberikan pelayanan                                kesehatan sesuai SOP yang ditetapkan dapat diukur dan dipertanggung jawabkan.
Empati    : tanggap dalam melayani seluruh masyarakat dan rekan sekerja
Ramah    : komunikatif dalam melayani masyarakat maupun dengan rekan sekerja.
Ikhlas     : memiliki budaya mutu (terlatih, tanggap dan komunikatif) dalam melayani masyarakat                         maupun dengan rekan sekerja.
Aman     : memberikan pelayanan kesehatan yang memperhatikan keselamatan pasien.

III. TATA LAKSANA


Cara melakukan penilaian perilaku pemberi layanan klinis dilakukan dengan mengukur indikator-indikator yang dapat dinilai dan diamati. Indikator yang digunakan sebagai penilaian perilaku  memberi layanan klinis yaitu :

  • Cakap atau terampil menggunakan indikator kepatuhan terhadap SOP pelayanan klinis yang telah     disusun dan ditetapkan di Puskesmas Sidoarjo. Penilaian dengan menggunakan daftar tilik SOP           layanan klinis. Indikator yang digunakan untuk memonitoring kecakapan petugas yaitu melalui           kepatuhan petugas dalam menggunakan masker (APD) dan kepatuhan petugas dalam melakukan         DTT dan sterilisasi
  • Empati atau tanggap menggunakan respon time/waktu tanggap pelayanan di masing - masing unit      pelayanan di Puskesmas Sidoarjo.
  • Ramah atau komunikatif menggunakan indikator kepatuhan petugas dalam pengisian informed  consent. Indikator yang digunakan untuk memonitoring keramahan petugas dalam memberikan layanan  klinis yaitu kepatuhan petugas dalam pemberian KIE etika batuk
  • Ikhlas atau budaya mutu menggunakan gabungan hasil penilaian dari Cakap, Empati dan Ramah
  • Aman atau keselamatan pasien menggunakan indikator dari 6 sasaran keselamatan pasien yang di monitoring di Puskesmas Sidoarjo.

Penilaian/monitoring dari indikator – indikator tersebut dilakukan setiap hari di unit layanan yang ada di Puskesmas Sidoarjo. Dimana penilaian ini bisa dilakukan dengan menilai rekannya sendiri (peer review) jika yang bertugas di unit layanan tersebut lebih dari 1 orang petugas tetapi jika di unit layanan itu hanya ada 1 petugas maka petugas tersebut menilai diri sendiri (self evaluation). Pendokumentasian/hasil monitoring ini dikumpulkan setiap bulan ke tim mutu Puskesmas Sidoarjo untuk kemudian oleh tim mutu diolah dan disajikan dalam bentuk penilaian perilaku pemberi layanan klinis Puskesmas Sidoarjo.

IV. DOKUMENTASI

INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

  ·          Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kese...