Dokter gigi yang tertarik menulis

Sunday 30 June 2024

INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

 

·         Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

·         Indikator mutu pelayanan Kesehatan di Puskesmas dibagi menjadi 2 yaitu :

1.    Berdasarkan Bersifat Mandaatori :

o   Indikator Nasional Mutu (INM)

Indikator ini bersifat mandatori untuk dilakukan pengukuran karena sudah ada regulasi yang mengatur mengenai indikator ini. Indikator Nasional Mutu (INM) tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2022.

2.    Bersifat non mandatori

o   Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)

·           Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja yang akan dilaksanakan perbaikan dan peningkatan mutu.

·           Penetapan indikator mutu prioritas dilakukan berdasarkan analisis capaian kinerja mutu yang dilakukan pada tahap persiapan penyusunan rencana strategis mutu. Hasil analisis menghasilkan daftar indikator yang belum memenuhi target.

·           Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP) yang dilakukan upaya perbaikan harus didukung oleh Kepemimpinan Manajemen Puskesmas (KMP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) & Usaha Kesehatan Perorangan dan Penunjang (UKPP) termasuk laboratorium dan kefarmasian.

·           Dalam Menyusun indikator IMPP harus berbasis pada data-data target / capaian, contoh indikator upaya peningkatan mutu :

a.   Capaian yang tidak tercapai terhadap standar/target

b.   Capaian yang lebih rendah dari mitra kaji banding

c.    Capaian yang tidak sesuai harapan pengguna

d.   Capaian yang lebih berpeluang untuk ditingkatkan

o   Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL)

·           Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.

·         Berikut contoh Indikator Mutu yang ada di Puskesmas (INM. IMPP, IMPEL)

https://drive.google.com/file/d/1QPkXLBAkfBh6A3HAQDWEb1XjuYTxO3xw/view?usp=drive_link

Friday 28 June 2024

PROGRAM KERJA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS


·         Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti diseluruh jajaran yang ada di Puskesmas mulai dari Kepala Puskesmas, penanggung jawab mutu, para koordinator, dan seluruh karyawan.

·         Program peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target, pembagian tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.

·         Kebijakan program kerja peningkatan mutu Puskesmas dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan Puskesmas dan Koordinator, serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam pelaksanaan:

a.     Peningkatan Mutu

b.     Keselamatan Pasien

c.      Manajemen Risiko

d.     Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

e.     Audit Internal

f.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

g.     Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan

·         Program peningkatan mutu disusun secara kolaboratif bersama para koordinator, antara lain :

a.    Koordinator Peningkatan Mutu

b.    Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

c.    Koordinator Keselamatan Pasien

d.    Koordinator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

e.    Koordinator Audit Internal

f.     Koordinator Manajemen Risiko

g.    Koordinator Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan

Penyusunan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, sampai dengan penilaian dan tindak lanjut.

·         Program peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan.

 

Mekanisme penyusunan program kerja mutu :

-       Pembentukan tim mutu Puskesmas yang telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Puskesmas. Tim mutu terdiri dari Penanggung jawab mutu serta para koordinator (Peningkatan Mutu, PPI, Keselamatan Pasien, Manajemen Risiko, Audit Internal, K3, Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan)

-       Pertemuan tim mutu untuk penyusunan rencana program kerja mutu

-       Sosialisasi rencana program kerja mutu kepada seluruh staf dan karyawan Puskesmas

-       Menetapkan rencana program kerja mutu menjadi program kerja mutu melalui Keputusan Kepala Puskesmas

 

Berikut contoh program kerja peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas

Program Kerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas

 

 

Thursday 27 June 2024

PERUMUSAN ATAU PENENTUAN INDIKATOR MUTU PRIORITAS PUSKESMAS (IMPP)

Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)

Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas melakukan pengukuran indikator mutu yang terdiri atas:

  1. Indikator Nasional Mutu (INM) Indikator ini merupakan indikator yang wajib diukur dan dilaporkan oleh seluruh Puskesmas.
  2. Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP), Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang upaya perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
  3. Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL) Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.

Tulisan kali ini akan dibahas secara khusus mengenai Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP). Seperti telah disebutkan diatas bahwa IMPP disusun/dirumuskan berdasarkan prioritas permasalahan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas, sehingga saat telah ditetapkan menjadi IMPP maka upaya perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP, laboratorium dan kefarmasian.


Contoh:

Masalah tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di wilayah kerja adalah tingginya prevalensi ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan triple eliminasi (pemeriksaan sypilis, Hepatitis B, dan HIV) maka dilakukan upaya perbaikan pada kegiatan UKP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis untuk memberikan pelayanan ANC secara lengkap, dilakukan upaya perbaikan kinerja pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan triple eliminasi, dan diperlukan dukungan manajemen untuk mengatasi masalah ibu hamil yang melakukan pemeriksaan triple eliminasi.


Berikut sharing yang dilakukan Puskesmas kami dalam merumuskan IMPP :

1.    Penentuan dasar masalah/melakukan identifikasi permasalahan

Dalam menentukan dasar permasalahan prioritas Puskesmas, bisa menggunakan data yang tersedia di Puskesmas antara lain :

 

·      Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) tahun sebelum, indikator-indikator apa yang belum tercapai

·      Data PIS-PK

·      SMD-MMD

·      Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan

2.    Pemilihan area prioritas menggunakan metode Urgency, Seriousness, Growth  (USG)

3.    Mencari penyebab akar masalah menggunakan fishbone

4.    Menyusun rencana tindak lanjut

5.    Menyusun pengukuran dan pemantauan


Berikut kami sertakan link penyusunan/perumusan IMPP

Mekanisme Penyusunan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)






INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

  ·          Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kese...