Dokter gigi yang tertarik menulis

Friday, 28 June 2024

PROGRAM KERJA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS


·         Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti diseluruh jajaran yang ada di Puskesmas mulai dari Kepala Puskesmas, penanggung jawab mutu, para koordinator, dan seluruh karyawan.

·         Program peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target, pembagian tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.

·         Kebijakan program kerja peningkatan mutu Puskesmas dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan Puskesmas dan Koordinator, serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam pelaksanaan:

a.     Peningkatan Mutu

b.     Keselamatan Pasien

c.      Manajemen Risiko

d.     Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

e.     Audit Internal

f.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

g.     Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan

·         Program peningkatan mutu disusun secara kolaboratif bersama para koordinator, antara lain :

a.    Koordinator Peningkatan Mutu

b.    Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

c.    Koordinator Keselamatan Pasien

d.    Koordinator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

e.    Koordinator Audit Internal

f.     Koordinator Manajemen Risiko

g.    Koordinator Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan

Penyusunan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, sampai dengan penilaian dan tindak lanjut.

·         Program peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan.

 

Mekanisme penyusunan program kerja mutu :

-       Pembentukan tim mutu Puskesmas yang telah ditetapkan melalui keputusan Kepala Puskesmas. Tim mutu terdiri dari Penanggung jawab mutu serta para koordinator (Peningkatan Mutu, PPI, Keselamatan Pasien, Manajemen Risiko, Audit Internal, K3, Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan)

-       Pertemuan tim mutu untuk penyusunan rencana program kerja mutu

-       Sosialisasi rencana program kerja mutu kepada seluruh staf dan karyawan Puskesmas

-       Menetapkan rencana program kerja mutu menjadi program kerja mutu melalui Keputusan Kepala Puskesmas

 

Berikut contoh program kerja peningkatan mutu dan keselamatan pasien Puskesmas

Program Kerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas

 

 

No comments:

Post a Comment

INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

  ·          Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kese...