Dokter gigi yang tertarik menulis

Sunday, 25 October 2020

Memanggil Id View atau mengInsialisasi View Pada Kotlin

View adalah komponen yang berfungsi menyajikan tampilan kepada user/pengguna. Contoh dari view antara lain Button, TextView, ImageView dan widget-widget yang lain.

Lalu bagaimana melakukan inisialisasi view atau memanggil id view pada bahasa pemrograman kotlin. Dalam contoh kali ini kita akan menginisialisasi view TextView & ImageView. 

1. Yang pertama kita desain layout kita yang berisi TextView dan Image View pada berkas layout XML:


2. Kita panggil/inisialisasi id dari view yang sudah kita buat pada layout XML kedalam class logika. 

  • Cara memanggil atau menginisalisasi id pada kotlin bisa dengan menggunakan casting View melalui findViewById


  • Selain dengan cara diatas kita bisa memanfaatkan Kotlin Extension, dengan menggunakan Kotlin Extension ini kita tidak perlu melakukan casting view menggunakan findBViewById karena id dapat langsung kita panggil. 


Untuk dapat mengunakan Kotlin Extension kita terlebih dahulu perlu menambahkan plugin berikut pada pada file gradle. Pada gradle Script ==> klik kanan==> pilih build.gradle (module: app) dan tambahkan kode berikut:  apply plugin: 'kotlin-android-extensions'




Sunday, 18 October 2020

Pentingnya Menjaga Gigi Susu atau Gigi Sulung Pada Anak

Pengertian Gigi Susu
Dalam perkembangannya pertumbuhan gigi manusia termasuk dalam difiodon (diphyodont) atau gigi yang mengalami pertumbuhan atau erupsi dua kali yaitu gigi susu dimana pertumbuhannya dimulai saat masih bayi atau anak - anak dan gigi permanen dimana pertumbuhan dimulai saat akan usia 6 tahun dan gigi ini yang akan terus dibawa hingga dewasa. 
Pada tulisan kali ini, akan dibahas mengenai gigi susu. Yups, gigi susu seringkali diabaikan kesehatannya oleh orang tua, masih banyak orang tua yang mengganggap gigi susu tidak terlalu penting karena nanti gigi susu ini sendiri akan tanggal atau lepas dan diganti oleh gigi permanen. Padahal gigi susu memiliki peran penting tidak hanya untuk persiapan sebelum gigi permanen tumbuh tetapi juga untuk kesehatan secara umum terutama untuk tumbuh kembang anak.
  • Gigi susu sendiri adalah gigi - gigi (kelompok gigi) yang tumbuh saat bayi atau anak - anak dan pada saat masanya nanti gigi susu ini akan tanggal dan berganti dengan gigi permanen.
  • Gigi susu berjumlah 20 buah, 10 buah di rahang atas dan 10 buah di rahang bawah yang pada masing - masing rahang terdiri dari 4 buah gigi seri, 2 buah gigi taring dan 4 buah gigi geraham
  • Gigi susu merupakan gigi sementara, periode pertumbuhan gigi ini dimulai di usia 6 bulan dan terus bertumbuh satu persatu hingga berjumlah 20 gigi dan fase pertumbuhan / erupsi ini biasanya hingga usia 33 bulan. Gigi susu akan bertahan didalam rongga mulut hingga nanti digantikan oleh gigi permanen yang tumbuh.
Mengapa gigi susu penting untuk dirawat dan dijaga dengan baik :
  1. Gigi susu memiliki fungsi yang salah satunya untuk mengunyah makanan, makanan merupakan salah satu sumber nutrisi yang dibutuhkan untuk tubuh kita. Pada anak-anak hal tersubut sangat dibutuhkan untuk proses tumbuh kembang mereka. Bisa dibayangkan jika anak mengalami lubang pada giginya hingga menimbulkan rasa nyeri, sehingga anak tidak mau makan hal ini tentu akan mengganggu proses tumbuh kembang mereka.
  2. Rasa nyeri karena gigi berlubang tidak hanya mengganggu aktivitas makan mereka, namun juga akan mengganggu aktivitas bermain dan belajar mereka. Untuk diketahui aktivitas bermain untuk anak-anak merupakan salah satu stimulus untuk merangsang tumbuh kembang mereka.
  3. Gigi susu memiliki pengaruh terhadap susu gigi permanen nanti. Mengapa demikian karena gigi susu menjaga lengkung gigi sebelum gigi permanen tumbuh. sebagai contoh: Seorang anak yang kehilangan gigi susu (gigi susu lepas sebelum waktunya), maka akan ada space/ruang/rongak jika dibiarkan terlalu lama akan ada kecenderungan gigi-gigi sebelah dari rongak itu akan bergeser dan menempati ruang/rongak tersebut padahal rongak itu harusnya menjadi tempat bagi gigi permanen kelak yang akan tumbuh. Karena gigi susu tanggal prematur dan gigi permanen masih lama tumbuh sedangkan rongak sudah "terisi" oleh pergeseran gigi sebelah-sebelahnya maka pada saat waktunya gigi permanen tumbuh, gigi permanen tersebut tidak cukup tempat (menyebabkan gigi berdesakan/ tumbuh diluar lengkung/ gingsul) bahkan yang lebih ekstrim gigi permanen tersebut tidak erupsi/tumbuh(impaksi).
  4. Kapan waktu yang tepat gigi susu harus dicabut? idealnya gigi susu dicabut saat gigi permanen sudah mulai erupsi.


Wednesday, 7 October 2020

Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Tulisan ini, merupakan rangkuman tentang pelaporan insiden keselamatan pasien di FKTP dari  Live on Youtube Keselamatan Pasien di FKTP/link youtube yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam rangka memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day) yang jatuh setiap tanggal 17 September. Tulisan ini sendiri juga sebagai catatan pribadi bagi penulis agar lebih mudah membuka kembali saat dibutuhkan.

Mengapa pelaporan insiden penting ?
Karena pelaporan pelaporan akan menjadi proses pembelajaran untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 

Apa yang harus dilaporkan ?
  • Kejadian yang sudah terjadi
  • Kejadian yang nyaris terjadi
  • Kejadian yang potensial terjadi
Siapa yang membuat laporan insiden?
  • Siapa saja atau semua staf fasilitas kesehatan yang pertama menemukan kejadian atau insiden
  • Siapa saja atau semua staf yang terlibat dalam kejadian atau insiden
Membangun system pelaporan insiden
  • Kebijakan
  • Alur pelaporan
  • Formulir pelaporan
  • Prosedur pelaporan
  • Sosialisasi pada seluruh karyawan

Pasal 18 PMK 11 tahun 2017
  • (1) Setiap Insiden harus dilaporkan secara internal kepada tim Keselamatan Pasien dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum pada Formulir 1. 
  • (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh tim Keselamatan Pasien untuk memastikan kebenaran adanya Insiden. 
  • (3) Setelah melakukan verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Keselamatan Pasien melakukan investigasi dalam bentuk wawancara dan pemeriksaan dokumen. 
  • (4) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Keselamatan Pasien menentukan derajat insiden (grading) dan melakukan Root Cause Analysis (RCA) dengan metode baku untuk menemukan akar masalah. 
  • (5) Tim keselamatan pasien harus memberikan rekomendasi keselamatan pasien kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hasil Root Cause Analysis (RCA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 
  • (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Root Cause Analysis (RCA) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Komite Nasional Keselamatan Pasien.
Pasal 19 PMK 11 tahun 2017
  • (1) Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden, secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai dengan format laporan tercantum pada Formulir 2 dan Formulir 3 Peraturan Menteri ini. 
  • (2) Pelaporan Insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan analisis, serta mendapatkan rekomendasi dan solusi dari tim Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan. 
  • (3) Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan Keselamatan Pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).
  • (4) Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berhak. 
Pasal 20 PMK 11 tahun 2017

Setelah menerima pelaporan Insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Komite Nasional Keselamatan Pasien melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback) berupa rekomendasi Keselamatan Pasien dalam rangka mencegah berulangnya kejadian yang sama di fasilitas pelayanan kesehatan lain secara nasional.  

Pasal 21 PMK 11 tahun 2017

Setiap dokumen pelaporan dan analisis Insiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 tidak diperuntukkan sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan. 

Alur pelaporan insiden
  • Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD/KTC/KPC) di fasilitas pelayanan kesehatan, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak / akibat yang tidak diharapkan
  • Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insiden dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan langsung (paling lambat 2x24 jam) 
  • Bentuk formulir 1 yang terdapat pada lampiran PMK No. 11 Tahun 2017




  • Berikut link artikel mengenai jenis-jenis insiden dan cara pengisian formulir laporan.  Insiden dan contoh pengisian formulir laporan insiden
  • Jangan menunda laporan
  • Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor
  • Atasan langsung akan memeriksa laporan & melakukan grading risiko (menggunakan matriks grading risiko) terhadap insiden yang dilaporkan 


  • Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi & analisa yang akan dilakukan (menggunakan matriks tindakan sesuai tingkat & band risiko)



  • Berikut link artikel cara melakukan grading dan menentukan Severity Assessment/Kajian Keparahan 
  • Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke tim keselamatan pasien
  • Tim Keselamatan Pasien akan menganalisa kembali hasil investigasi & laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan regrading
  • Untuk grade kuning/merah, tim keselamatan pasien akan melakukan analisis akar masalah / Root Cause Analysis (RCA). Berikut tulisan mengenai Prosedur Melakukan RCA 
  • Setelah melakukan RCA, tim keselamatan pasien akan membuat laporan & rekomendasi untuk perbaikan serta "pembelajaran" berupa : petunjuk / "safety alert" untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali
  • Hasil RCA, rekomendasi & rencana kerja dilaporkan kepada kepala fasyankes
  • Rekomendasi untuk "perbaikan dan pembelajaran" diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait serta sosialisasi kepada seluruh unit di fasyankes
  • Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian disatuan kerjanya masing-masing
  • Monitoring & evaluasi perbaikan oleh tim keselamatan pasien 


INDIKATOR MUTU PUSKESMAS (INM, IMPP, IMPEL)

  ·          Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kese...