·
Indikator mutu adalah tolok ukur yang digunakan
untuk menilai keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
·
Indikator mutu pelayanan Kesehatan di Puskesmas
dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Berdasarkan
Bersifat Mandaatori :
o
Indikator Nasional Mutu (INM)
Indikator ini bersifat mandatori untuk dilakukan pengukuran
karena sudah ada regulasi yang mengatur mengenai indikator ini. Indikator
Nasional Mutu (INM) tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2022.
2. Bersifat
non mandatori
o
Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)
·
Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas
masalah kesehatan yang ada di wilayah kerja yang akan dilaksanakan perbaikan
dan peningkatan mutu.
·
Penetapan indikator mutu prioritas dilakukan
berdasarkan analisis capaian kinerja mutu yang dilakukan pada tahap persiapan
penyusunan rencana strategis mutu. Hasil analisis menghasilkan daftar indikator
yang belum memenuhi target.
·
Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP) yang
dilakukan upaya perbaikan harus didukung oleh Kepemimpinan Manajemen Puskesmas
(KMP), Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) & Usaha Kesehatan Perorangan dan
Penunjang (UKPP) termasuk laboratorium dan kefarmasian.
·
Dalam Menyusun indikator IMPP harus berbasis
pada data-data target / capaian, contoh indikator upaya peningkatan mutu :
a. Capaian
yang tidak tercapai terhadap standar/target
b. Capaian
yang lebih rendah dari mitra kaji banding
c. Capaian
yang tidak sesuai harapan pengguna
d. Capaian
yang lebih berpeluang untuk ditingkatkan
o
Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL)
·
Indikator ini dirumuskan berdasarkan prioritas
masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.
·
Berikut contoh Indikator Mutu yang ada di
Puskesmas (INM. IMPP, IMPEL)
https://drive.google.com/file/d/1QPkXLBAkfBh6A3HAQDWEb1XjuYTxO3xw/view?usp=drive_link